Kuasa Hukum WAMI Sultra Polisikan Sembilan Tempat Hiburan Malam

Kendarinews.com — Wahana Musik Indonesia (WAMI) Sultra meradang. Sembilan rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam yang beroperasi di Kendari menggunakan lagu dan musik tanpa memegang lisensi dan membayar royalti. WAMI melalui Kuasa Hukumnya, Munawarman, SH, membawa persoalan tersebut dengan melaporkan sembilan tempat hiburan malam itu di Polres Kendari pada 7 Januari 2025, atas dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana di Atur dalam UU nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Ia merinci sembilan tempat hiburan malam itu yakni Karaoke 47, Triple Nine, Fan-Q, Bromo, Miyabi, karaoke 33, Liquid Lounge, Exodus Lounge dan Barcode Lounge .

Alumni Fakultas Hukum UHO itu mengungkapkan sejak beroperasi, tempat hiburan malam itu belum pernah membayar royalti.

“Harusnya setiap tahun, mereka harus bayar royalti dengan perhitungan merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan pemanfaatan Komersil Ciptaan dan/atau Produk Hak terkait musik dan Lagu,” beber Kuasa Hukum WAMI Sultra dan Indonesia Timur itu.

Selain melapor ke polisi, ia juga telah melayangkan somasi kepada sebagian besar pihak-pihak terlapor. Katanya, tidak menutup kemungkinan tempat hiburan malam yang dilaporkan akan bertambah dan Pengguna hak Cipta yang lain.Tapi sejauh ini, baru sembilan rumah bernyanyi yang dilaporkan kepada kepolisian.

Ia mendesak agar pengguna musik dan lagu menunaikan kewajibannya. Sebab hak cipta dilindungi peraturan yang berlaku. “Kalau mereka mau memakai musik dan lagu, yah harus punya lisensi. Jangan asal pakai saja tanpa memberikan hak/manfaat kepada penciptanya,” argumentasinya.

Munawarman mendesak pihak kepolisian untuk memasang garis polisi terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan hak cipta, sampai adanya kesepakatan pihak-pihak terkait. (Dan)

Tinggalkan Balasan