Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara Tindak Pidana

KENDARINEWS.COM–– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Kamis, 24 Juni 2025, Kejari Kendari memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kendari ini disaksikan oleh aparat penegak hukum, instansi terkait, dan perwakilan masyarakat.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, meliputi kasus narkotika, obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, hingga kepemilikan senjata tajam.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

  • Narkotika: Sabu seberat 490,599 gram.
  • Obat-obatan terlarang: Sebanyak 1.534 butir.
  • Senjata tajam: 9 buah (pisau, badik, parang, golok).
  • Pakaian: 6 lembar (baju, celana, pakaian dalam).
  • Barang lainnya: 4 buah (pecahan botol, pipa, tali kapal, sepatu).
  • Kartu remi: 108 lembar.
  • Kosmetik ilegal: 2 perkara (tanpa label BPOM).

Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kendari. Kejari Kendari juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan