Eks Plt Kepala BPBD Kolaka Timur Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan, Ini Jumlah Kerugiannya

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, berinisial BN, sebagai tersangka kasus korupsi.

BN diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran pembangunan jembatan di Desa Lere Jaya dan Desa Alaaha pada tahun anggaran 2023.

Proyek tersebut diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 541.765.416,67 akibat pekerjaan yang tidak selesai, tidak sesuai spesifikasi, dan adanya pertanggungjawaban fiktif, berdasarkan hasil audit Inspektorat Sulawesi Tenggara.

BN sebelumnya mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kolaka dengan alasan sakit. Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.(Kn)

Tinggalkan Balasan