KENDARINEWS.COM– – Perseteruan kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) memasuki babak baru. Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, hari ini membantah klaim Dahlan Iskan atas kepemilikan perusahaan percetakan tersebut. Ia menghadirkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan Jawa Pos sebagai pemilik sah PT DNP.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (16/7/2025), Daniel memaparkan sejumlah dokumen krusial sebagai landasan klaim Jawa Pos. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
Laporan Perusahaan Jawa Pos Tahun 1990 dan 1991: Dokumen ini mencatat rencana kerja sama pendirian media Mingguan Dharma Nyata dan penyertaan modal Jawa Pos di PT DNP, yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1991 dan 1992. RUPS tersebut dihadiri dan disetujui oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja, yang saat itu menjabat sebagai Direktur dan Wakil Direktur Jawa Pos.
Laporan Keuangan Jawa Pos Tahun 1992 (Diaudit Paul Lembong & Rekan): Laporan ini secara eksplisit mencantumkan investasi saham Jawa Pos di PT DNP.
Ada juga Bukti Transaksi Keuangan: Termasuk tanda terima uang pembelian saham PT DNP yang tertulis “Telah terima dari Jawa Pos”, serta rekening koran Jawa Pos yang sesuai dengan jumlah pembayaran. Hal ini semakin memperkuat bukti aliran dana dari Jawa Pos ke PT DNP.
Kemudian Lembar Pembagian Laba PT DNP: Dokumen ini menunjukan pembayaran dividen kepada Jawa Pos, dan ditandatangani oleh Dahlan Iskan sendiri.
Serta Akta Otentik: Sejumlah akta otentik yang dibuat oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja menyatakan bahwa seluruh dana PT DNP bersumber dari Jawa Pos.
“Dan masih banyak dokumen lainnya,” tambahnya.
Daniel menekankan bahwa bukti-bukti tersebut secara meyakinkan menunjukkan kepemilikan Jawa Pos atas PT DNP.
Ia juga menegaskan komitmen Jawa Pos untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait permasalahan ini. Pihak Jawa Pos siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran. (Jpg)







































