Selamat! Guru PAI Non-ASN Dapat Kenaikan Tunjangan, Keadilan di Sektor Pendidikan Agama

KENDARINEWS.COM–– Kabar gembira bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi mereka menjadi Rp2 juta per bulan, berlaku surut sejak Januari 2025 dengan rapelan Rp500 ribu per bulan.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Sebelumnya, tunjangan guru PAI Non-ASN non-inpassing hanya Rp1,5 juta. Dengan kebijakan baru ini, mereka akan menerima tambahan Rp500 ribu setiap bulannya.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru PAI Non-ASN. “Kesejahteraan yang meningkat diharapkan mendorong profesionalitas dan keteladanan dalam mendidik,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menginstruksikan kepala kantor wilayah Kemenag provinsi untuk segera mensosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat kabupaten/kota. Pencairan tunjangan dan rapelan harus dilakukan dan diawasi secara ketat.

Direktur PAI M. Munir menambahkan, guru PAI Non-ASN harus memastikan telah memenuhi persyaratan, yaitu memiliki sertifikat pendidik dan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (termasuk pelatihan Tuntas Baca Qur’an (TBQ) maksimal 6 jam).

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem pendidikan agama Islam dan memberikan keadilan bagi guru PAI Non-ASN yang selama ini berperan penting dalam pembentukan karakter peserta didik. Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka.