Skandal Bibit Kopi Koltim, Tiga Tersangka Dibui, Negara Rugi Ratusan Juta

KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Negeri Kolaka menahan tiga tersangka korupsi pengadaan bibit kopi robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Tersangka KM (Pelaksana CV. Lumbung Sekawan), HN (Direktur CV. Lumbung Sekawan), dan LP (Pejabat Pembuat Komitmen) ditahan Kamis (10/7) malam.

Anggaran proyek tersebut mencapai Rp 4,25 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kolaka selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2025,” pungkasnya.

Audit BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan kerugian negara sekitar Rp 626 juta akibat proyek tersebut (any)

Tinggalkan Balasan