Kejati Penjarakan Lima Bos Nikel di Sultra, Ini Nama-namanya

KENDARINEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus mendalami kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut). Mereka telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka, termasuk lima pimpinan perusahaan tambang, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Kelima pimpinan tambang tersebut adalah:

  • Moch Machrusy (MM) – Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN)
  • Mulyadi (MLY) – Kuasa Direktur PT AMIN
  • Erick Subagyo (ES) – Direktur PT Bangun Praja Bersama (PT BPB)
  • Haliem Huntoro (HH) – Direktur Utama PT Kurnia Mining Resource (PT KMR)
  • Heru Prasetyo (HP) – Direktur PT KMR

Heru Prasetyo adalah tersangka ketujuh yang ditahan awal pekan ini (7/7/2025) atas dugaan penggunaan dokumen PT AMIN untuk pengisian ore nikel dari IUP PT Pandu Citra Mulia ke terminal PT KMR, merugikan negara hingga Rp100 miliar

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Abdul Rahman, HP ditahan selama 20 hari sejak 7 Juli, setelah melewati serangkaian pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Sebelumnya, Haliem Huntoro (HH) sudah terlebih dahulu ditahan sejak 8 Mei 2025 atas dugaan menyetujui penggunaan dokumen PT Aneka Mineral untuk pengiriman ore nikel dari bekas IUP PT PCM lewat terminal PT KMR, dengan keuntungan berupa royalti dan sewa pelabuhan

Kasus ini mendapat sorotan publik luas. Pada 5 Mei, Konsorsium Pemuda Juang Nusantara menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sultra, mendesak penahanan bos tambang seperti PT KMR dan PT AMIN agar hukum ditegakkan tanpa kompromi

Selain itu, penetapan tersangka sebelumnya juga mencakup Kepala KUPP Kolaka (SPI) dan Direktur PT AMIN seperti MM, MLY, dan ES, yang diduga memberikan izin sandar menggunakan dokumen PT AMIN di terminal pelabuhan PT KMR

Asisten Pidana Khusus, Iwan Catur Karyawan, menambahkan bahwa Kejati sedang menunggu hasil audit resmi terkait jumlah kerugian negara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk koordinasi dengan pihak Perumda dan perusahaan lain yang berkaitan dengan izin pelabuhan dan penggunaan dokumen palsu

Ringkasan Kasus dan Status Tersangka

Nama Jabatan Status & Penahanan
MM, MLY, ES Direktur PT AMIN dan PT BPB Ditahan sejak April–Mei
SPI Kepala KUPP Kolaka Ditahan 6 Mei 2025
HH Direktur PT KMR Ditahan 8 Mei 2025
HP Direktur PT KMR Ditahan 7 Juli 2025