Jawa Pos Bantah Keras Tuntutan Dahlan Iskan: Tak Ada Utang Dividen Rp 54,5 Miliar, Semua Sesuai RUPS

KENDARINEWS.COM– PT Jawa Pos kembali menegaskan penolakan atas gugatan yang diajukan mantan Direktur Utama Dahlan Iskan terkait dugaan utang dividen sebesar Rp 54,5 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Leslie Sajogo, Jawa Pos menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan seluruh pembagian dividen selama ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Gugatan Dahlan Iskan yang berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dianggap sebagai upaya yang keliru dan menyesatkan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap catatan keuangan perusahaan dan telah berkoordinasi dengan direksi. Hasilnya jelas, tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana yang dituduhkan dalam permohonan PKPU tersebut,” tegas Leslie Sajogo dalam konferensi pers di kantor pusat Jawa Pos hari ini.

Dahlan Iskan dalam permohonannya mengklaim Jawa Pos memiliki utang dividen yang belum dibayarkan sejak tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Namun, Leslie Sajogo membantah keras klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa semua keputusan RUPS pada tahun-tahun tersebut, termasuk keputusan mengenai pembagian dividen, telah disetujui secara bulat oleh seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan sendiri saat masih menjabat sebagai Direktur Utama.

“Semua keputusan RUPS telah terdokumentasi dengan baik dan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Tidak pernah ada keberatan atau komplain dari Bapak Dahlan Iskan terkait pembagian dividen selama beliau menjabat maupun setelahnya. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa gugatan ini baru muncul sekarang setelah bertahun-tahun?” ujar Leslie Sajogo dengan nada heran.

Leslie Sajogo juga menekankan bahwa dividen bukanlah utang komersial yang dapat menjadi dasar pengajuan PKPU. PKPU merupakan mekanisme hukum untuk menangani utang yang nyata, telah jatuh tempo, dan belum dibayar. Klaim utang dividen oleh Dahlan Iskan dinilai sebagai penafsiran yang keliru terhadap mekanisme pembagian dividen dalam perusahaan.

Lebih lanjut, Leslie Sajogo menyoroti upaya Dahlan Iskan untuk mengakses dokumen internal perusahaan sebelum mengajukan permohonan PKPU. Ia menilai hal ini sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Tidak ada ketentuan hukum yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengakses seluruh dokumen internal perusahaan tanpa batas. Hak akses pemegang saham terbatas pada informasi yang relevan dengan kepemilikan sahamnya, seperti laporan keuangan dan materi RUPS, bukan seluruh dokumen operasional perusahaan,” jelas Leslie Sajogo.

Terakhir, Leslie Sajogo membantah pernyataan Dahlan Iskan yang berencana untuk membagikan dana yang diperoleh dari PKPU kepada “pahlawan Jawa Pos”. Pernyataan tersebut dianggap subjektif dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Bapak Dahlan Iskan tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang dianggap sebagai ‘pahlawan Jawa Pos’ dan siapa yang bukan. Pernyataan ini hanya upaya untuk menambah sentimen publik dan tidak relevan dengan substansi gugatan,” tegas Leslie Sajogo.

Jawa Pos menegaskan komitmennya untuk menjalankan bisnis secara transparan dan taat hukum. Pihaknya siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan akan membuktikan bahwa tidak ada utang dividen kepada Dahlan Iskan. Jawa Pos juga berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.