KENDARINEWS.COM—-Setelah melalui proses panjang, Universitas Halu Oleo (UHO) akhirnya memenangkan gugatan lahan seluas 1 hektare lebih atau ditaksir senilai Rp 16 Miliar yang dilayangkan salah seorang warga bernama Sugiati (perkara perdata nomor 4/PDTG/2002/BN Kota Kendari).
Terkini, Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 960 K/Pdt/2025 menyebutkan, menolak permohonan kasasi yang diajukan Sugiati atas tanah yang beralamat di Jl. H.A.E. Mokodompit, Kampus Bumi Tridharma, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.
Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya, yang juga dimenangkan UHO. Atas capaian tersebut, Rektor UHO, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., S.M.Si., M.Sc., yang segera mengakhiri jabatanya per tanggal 2 Juli 2025 mendatang ini, mengapresiasi kinerja Tim Kuasa Hukum UHO, dan terutama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Prof Zamrun menyerahkan piagam penghargaan kepada Jaksa pengacara Negara Kejati Sultra yang diterima langsung Plt Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Lantai IV Rektorat UHO, Senin (30/6/2025).
“Terima kasih mendalam atas pendampingan, yang telah diberikan selama proses hukum yang panjang. Selama saya menjabat sebagai Rektor, sudah banyak bantuan yang kami terima, bukan hanya untuk saya secara pribadi, tetapi untuk UHO secara kelembagaan. Terima kasih atas kerja sama dalam upaya mengamankan seluruh kegiatan dan aset universitas yang sering kali menghadapi persoalan, terutama aset lahan yang rawan sengketa,” terang Prof. Zamrun.
Dia menjelaskan, luas lahan kampus pusat UHO mencapai 232 hektare, terdiri atas 200 hektare kawasan kampus dan 32 hektare kawasan permukiman dosen dan pegawai. Persoalan aset lahan kerap muncul dan memerlukan pendampingan hukum yang intensif.
“Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah perkara perdata nomor 4/PDTG/2002/BN Kota Kendari. Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, UHO dinyatakan menang. Putusan tersebut sekaligus memastikan aset lahan bernilai miliaran rupiah tetap menjadi bagian dari aset negara,” jelasnya.
Rektor dua periode UHO ini, mengucapkan terimakasih kepada Kejati Sultra. “Sekali lagi, terima kasih yang sebesar-besarnya atas ketulusan, keikhlasan, dan kerelaan mendampingi kami. Mungkin yang bisa kami berikan hanya selembar sertifikat, tetapi semoga itu bisa menjadi wujud apresiasi dari UHO. Mudah-mudahan kerja sama dan sinergi kita akan semakin baik kedepannya,” tambah mantan Dekan FMIPA UHO ini.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Kejati Sultra dan UHO.
“Kami, Jaksa Pengacara Negara sejak awal berkomitmen membela kepentingan negara. Permasalahan aset seperti ini tidak hanya terjadi di UHO, melainkan di banyak instansi pemerintah. Karena itu, pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, senantiasa kami lakukan,” ungkapnya.
Anang Supriatna juga menekankan pentingnya keberadaan kampus sebagai pusat pendidikan dan kontribusi lingkungan. “UHO memiliki lahan lebih dari 200 hektare yang perlu dijaga dengan baik. Jangan sampai sejengkal tanah pun beralih tangan,” tegasnya.
Wakajati Sultra ini, pun memberikan apresiasi khususnya pada Rektor UHO, yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan. Kerja sama yang dibangun kedua belah pihak diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi ke depan.
“Kita berharap sinergitas yang telah dibangun Prof Zamrun dapat terus berlanjut. Siapapun Rektor UHO ke depannya,” harapnya.
Ia menambahkan, apresiasi yang diberikan UHO diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi ke depan.
Pastinya, lanjut Wakajati, seremoni penyerahan piagam penghargaan ini menjadi simbol keberhasilan bersama dalam menjaga aset negara, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum. (m2/win)






































