KENDARINEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, giliran mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kas di PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari. Rabu (25/6/2025), tim penyidik menetapkan Ariyani Arfa, S.E., mantan Manajer Keuangan dan BPM PT Pos KCU Kendari sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) tertanggal 25 Juni 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana kas di PT Pos Indonesia KCU Kendari pada periode tahun 2021 hingga 2024.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan laporan keuangan, terutama laporan kas setara kas. Selain itu, ditemukan pula penyimpangan pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) serta sistem aplikasi keuangan SAP,” ungkap Ronal.
Ariyani yang menjabat sebagai Manajer Keuangan sejak tahun 2020 hingga 2024 itu diketahui melakukan manipulasi data dengan cara menginput laporan keuangan fiktif untuk menutupi selisih dana kas. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, menambahkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5.223.738.047,00.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Marwan.
Ancaman pidana atas pasal tersebut tidak main-main. Tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun hingga dua puluh tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik menetapkan bahwa tersangka memenuhi unsur subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan. Ariyani Arfa kini resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
“Penahanan ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Kendari melalui Bidang Pidsus dalam menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk di lingkungan BUMN,” tegas Marwan yang baru sebulan menjabat.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pejabat atau karyawan perusahaan negara agar mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.







































