BKPSDM Wakatobi: Prajabatan Bagi CPNS Adalah Wajib

KENDARINEWS.COM—Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen, akan sepenuhnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengikuti serangkaian tempaan dalam kegiatan yang berlabel prajabatan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi telah menjadwalkan pelaksanaan prajabatan pada Oktober 2025 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi Hasan menjelaskan prajabatan CPNS yang baru terangkat merupakan syarat mengangkat menjadi PNS. Olehnya, agenda ini harus diikuti CPNS yang menerima SK 80 persen.

“Mereka yang sudah menerima SK kemarin wajib mengikuti prajabatan ini,” ujar Kepala BKPSDM Wakatobi Hasan kemarin.

Sebanyak 231 CPNS lanjut Hasan, akan mengikuti prajabatan. Mereka adalah hasil seleksi penerimaan CPNS tahun 2024. Kendati telah menerima SK, mereka belum bisa sepenuhnya dinyatakan sebagai PNS. Sebab ada persyaratan yang belum dilaksanakan.

Kendati, CPNS sudah menjalankan tugasnya di instansi masing-masing. Prajabatan merupakan kewajiban yang harus diikuti. “Jadi, sebelum dinyatakan sebagai PNS wajib ikut prajabatan,” tambahnya.