KENDARINEWS.COM— – Drama panjang yang melibatkan Zainal Muttaqin dalam sengketa kepemilikan lima bidang tanah di Balikpapan dan Banjarmasin akhirnya menemukan titik akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Dengan demikian, putusan pidana terhadap Zainal dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sengketa bermula dari laporan PT Duta Manuntung ke Bareskrim Mabes Polri, yang menuduh Zainal — mantan Direktur perusahaan tersebut — menggelapkan sertifikat tanah atas nama pribadi, padahal pembelian dilakukan menggunakan dana perusahaan.
“Tanah-tanah itu dibeli oleh PT Duta Manuntung, tapi dibaliknamakan atas nama Zainal ketika ia menjabat direktur. Setelah ia tidak lagi menjabat, ia justru mengklaim tanah itu miliknya. Padahal secara hukum, tidak pernah ada pemindahan hak kepada dirinya secara sah,” tegas Andi Syarifuddin, SH, MH, kuasa hukum PT Duta Manuntung, saat ditemui Kaltim Pos.
PT Duta Manuntung mengaku sudah beberapa kali menyurati dan menyomasi Zainal untuk mengembalikan aset-aset tersebut kepada perusahaan. Namun tak pernah ada itikad baik. Zainal justru berpegang pada dalih bahwa siapa pun yang tercatat di sertifikat tanah adalah pemilik sah.
Menurut Andi, argumen tersebut tidak dapat diterima dalam konteks hukum perdata dan agraria Indonesia. “Sertifikat memang bukti kuat, tapi hanya jika diperoleh dengan cara yang sah. Jika dibeli pakai uang perusahaan, ya kepemilikannya tetap milik perusahaan. Ini diatur jelas dalam Pasal 1457 KUHPerdata dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997,” ujarnya.
Karena upaya persuasif gagal, PT Duta Manuntung melanjutkan laporan ke proses hukum. Pengadilan Negeri Balikpapan memutus Zainal bersalah melanggar Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Zainal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, yang dalam putusannya menyatakan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Namun Jaksa Penuntut Umum tak tinggal diam, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menguatkan vonis PN Balikpapan: Zainal tetap bersalah.
Tak menyerah, Zainal mengajukan upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali. Tapi harapan itu pupus. PK yang diajukannya ditolak MA, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kuasa hukum PT Duta Manuntung menilai putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi perusahaan. “Ini jadi pelajaran penting bagi siapa pun yang pernah diberi kepercayaan mengelola aset perusahaan. Jangan sekali-kali mengubahnya menjadi milik pribadi, apalagi tanpa dasar hukum yang sah,” kata Andi Syarifuddin.
Ia juga mengingatkan agar publik tak mudah percaya pada tafsir hukum keliru yang bisa menyesatkan. “Kalau salah langkah, bukan cuma aset yang hilang, tapi juga kebebasan,” ujarnya.
PT Duta Manuntung berharap, kejadian seperti ini tidak terulang. Mereka mengimbau agar semua pihak yang merasa menguasai aset perusahaan tanpa hak, segera menyelesaikan secara musyawarah sebelum konflik berubah menjadi perkara pidana yang bisa mengeruk nama baik dan masa depan.







































