KENDARINEWS.COM– Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kolaka semakin mengkhawatirkan. Untung saja Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka selalu sigap. Dua pelaku pengedar barang haram itu ARM (42) dan AMR (55) diringkus di Kabupaten Bombana Sabtu (17/5) dini hari.

Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, dua pria yang diringkus merupakan warga Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana. Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku tindak pidana narkotika yang sering mengirim paket yang diduga narkotika jenis sabu menggunakan mobil bus Sulsel – Sultra. Dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin. Saat penyeledikan tim menemukan tempat pengiriman paket narkotika jenis sabu yakni di tempat terminal mobil bus yang beralamat di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Lalu anggota melakukan pembuntutan terhadap sopir mobil tersebut kemana dan siapa yang hendak menerima paket yang dicurigai,” beber Dwi Arif.
Setelah tiba di Kabupaten Bombana, tepatnya di pinggir jalan Desa Teppoe, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melihat orang yang menerima paket yang dicurigai tersebut dan melakukan penyergapan terhadap orang yang menerima paket tersebut. “Sebelumnya orang tersebut berusaha melarikan diri dan melempar paket yang dia terima, tapi dengan sigap anggota kami berhasil mengamankan dua orang yang menerima paket tersebut,” ujar Dwi Arif.
Perwira dengan dua balok dipundak itu mengatakan bahwa dua pelaku tersebut yaitu ARM dan AMR bersama sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. “BB yang kami amankan dari dua pelaku tersebut diantaranya 10 shacet plastik klip bening yang di dalamnya masing – masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 519,3 gram,” ungkap Dwi Arif.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu yaitu J dan F. Kedua pria tersebut ditangkap di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako. Selain mengamankan dua tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan BB yang diantaranya yaitu tujuh shacet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 109,5 gram.
“Jadi, dua hari berturut-turut kami mengungkap dua kasus narkoba. Total BB sabu yang diamankan dari dua kasus itu lebih dari 600 gram,” pungkasnya. (fad)







































