KENDARINEWS.COM–Sebanyak 11 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini terjadi karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun, sehingga untuk menjaga kelangsungan operasional pemerintahan, penunjukan Plt menjadi solusi sementara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, meskipun jabatan definitif masih belum terisi.
“Saat ini ada 11 jabatan yang masih diisi oleh Plt. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan di OPD tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan administrasi atau teknis,” ungkap Zanuriah, Kamis (10/4).
Adapun 11 jabatan yang saat ini masih dipimpin oleh pejabat Plt meliputi beberapa instansi strategis di lingkup Pemprov Sultra. Jabatan-jabatan tersebut adalah Kepala Badan Penghubung Sultra, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut ketentuan yang berlaku, masa jabatan seorang Plt dibatasi maksimal selama enam bulan, atau dua kali tiga bulan. Setelah masa tersebut berakhir, perlu dilakukan evaluasi kembali terkait jabatan tersebut.
“Sejumlah jabatan saat ini masih dalam proses evaluasi, sementara kami menunggu arahan dari pimpinan terkait pengisian jabatan secara definitif. Misalnya, posisi Kepala Dinas Sosial yang sebelumnya dijabat oleh Pak Haris sebagai Plt, kini harus digantikan karena masa tugasnya telah mencapai batas maksimal,” terangnya.
Terkait mekanisme pengisian jabatan definitif, Zanuriah menyebutkan bahwa proses seleksi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur Sultra. Seleksi ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Begitu ada petunjuk dari pimpinan, kami akan segera melaksanakan proses seleksi sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa pengisian jabatan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (rah)






































