KENDARINEWS.COM–Apes nasib MR alias M (19) dan RW alias I (18), mereka terpaksa merayakan lebaran dibalik jeruji besi. Pasalnya, kedua pemuda yang berdomisili di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa tersebut ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, penangkapan terhadap M dan I dilakukan berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya peredaran narkotika yang sering terjadi di Kecamatan Pomalaa yang dilakukan oleh M. Dari informasi itu, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai tersebut.
“Tidak berselang lama M terlihat hendak keluar dari rumah miliknya menggunakan sepeda motor dan berboncengan dengan I. Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai. Pada saat pembuntutan, kedua tersangka tersebut singgah di Jalan Pelelangan Ikan di Kelurahan Dawi – Dawi. Kemudian Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan penyergapan terhadap M yang sebelumnya turun dari motor untuk mengambil sesuatu di samping tanggul laut,” ungkap Iptu Dwi Arif, saat dihubungi Minggu (6/3).
Perwira dengan dua balok di pundak tersebut menambahkan, pihaknya juga meringkus I yang menunggu di atas sepeda motor, namun setelah dilakukan pengeledahan badan, pihaknya tidak ditemukan barang bukti. Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan introgasi terhadap M dan M mengaku bertujuan untuk mengambil paket sabu sehingga petugas kemudian melakukan pengecekan handphone milik M.
“Di handphone M ditemukan percakapan yang merupakan toto lokasi paket sabu. Kami kemudian melakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan ditemukan satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Masing – masing paket berisikan 14 sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dan 10 sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu,” bebernya.
Iptu Dwi Arif mengatakan, usai diringkus, kedua tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan diantaranya 24 shacet plastik klip bening yabg di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 803,5 gram,” pungkasnya. (fad)
