KENDARINEWS.COM–Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Bumi Mekongga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda H alias Y (23).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, penangkapan terhadap H alias Y berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di Jalan Pendidikan Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka yang dilakukan oleh H alias Y. Dari informasi tersebut kemudian Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin AKP Hairuddin melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di Jalan Poros Kolaka-Pomalaa, Desa Baula.
“Setelah anggota melakukan penyergapan terhadap orang yang dicurigai Y alias H dan melakukan introgasi, tersangka tersebut mengaku menyimpan barang yang diduga shabu di rumah kost miliknya di Jalan Pendidikan Kelurahan Laloeha. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kost tersebut dan polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga shabu sebanyak empat sachet yang disimpan di dalam lipatan kain lap warna kuning,” bebernya.
Tak berhenti sampai disitu, kata Dwi Arif pihaknya kembali melakukan introgasi serta menayakan barang shabu lain yang disembunyikan oleh tersangka. Dari introgasi tersebut, H alias Y mengaku masih memiliki barang shabu lain yang disimpan di belakang rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Poros Kolaka – Koltim Desa Keisio Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
“Tim langsung bergerak ke rumah orangtua tersangka ke Desa Keiso. Di lokasi itu polisi menemukan satu plastik kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna merah muda yang yang diduga berisi shabu sebanyak tiga sachet. Barang itu disimpan di belakang rumah orangtua tersangka,” kata Dwi Arif.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka kemudian membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang kami amankan diantaranya tujuh shacet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 110,94 gram. Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu,” pungkas Dwi Arif. (fad)







































