–Budi Amin, Soal UU TNI yang Baru
Kendarinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak Kamis (20/3) lalu. Pasca pengesahan, gerakan pro dan kontra menggema di beberapa daerah. “Yang kontra saya yakin karena adanya persepsi bahwa Undang-undang yang baru seolah-olah akan membangkitkan dwifungsi TNI. Padahal di undang-undang itu malah memperkuat relasi militer dan sipil,” terang Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Sultra, Budi Amin.
Secara rinci Budi Amin mengurai bila dalam Undang- undang yang baru, memperjelas peran TNI dalam sistem pertahanan negara yang demokratis dan profesional. Ia mengurai tugas pokok TNI terbagi menjadi dua yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. “Ingat harus digaris bawahi selain perang. Salah satu draft yang disepakati dengan adanya Undang-undang itu TNI dapat membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.Itu pernah terjadi saat covid lalu, dimana Almarhum Jenderal Doni Monardo yang masih aktif sebagai anggota TNI menjabat Kelapa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan berhasil tapi tidak ada yang protes. Inilah gunanya Undang-undang tersebut,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Kadin Sultra itu menambahkan setelah mencermati secara seksama UU TNI yang baru, tidak ada satupun klausal yang menunjukkan adanya agenda untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. “Kekhawatiran sebagian kelompok lebih merupakan opini yang tidak didukung oleh kajian hukum yang objektif,” tandasnya. (awl)
