KENDARINEWS.COM–Pemerintah menyediakan kendaraan dinas (Randis) untuk mendukung tugas pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat. Negara tidak mengeluarkan duit beli randis untuk kepentingan pribadi ASN, termasuk untuk urusan mudik lebaran.
ASN di Pemkot Kendari dilarang mudik pakai randis. Jika melanggar, sanksi tegas menanti.
Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari Sudirman menegaskan randis hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan di dalam kota dan tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas yang dipakai untuk berdinas, ya dipakai untuk berdinas. Randis itu fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi perjalanan keluar kota. Kalau ASN mau mudik, silakan pakai kendaraan pribadi,” tegas Wawali Sudirman, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, Pemkot Kendari telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai peruntukannya.
