Seminggu Sebelum Lebaran, Pekerja Harus Terima THR

KENDARINEWS.COM–Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diterima pekerja. Pemberian THR ini bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Ali Haswandy mengatakan pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat dibayarkan 7 hari atau seminggu sebelum lebaran Idulfitri 2025.

Ali Haswandy mengingatkan perusahaan harus membayarkan THR sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Untuk pekerja swasta yang bekerja lebih setahun, berhak mendapat sebulan gaji. Sementara bonus hari keagamaan, sebesar 20 persen dari upah rata-rata penghasilan pekerja dalam setahun. “Kalau pekerja yang kurang dari setahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” ujar Ali Haswandy, Senin (17/3/2025).

Selain pekerja, kurir dan ojek online (ojol) berhak mendapat bonus hari keagamaan. Aturan itu dijabarkan pada surat edaran (SE) nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Untuk pengemudi atau kurir layanan berbasis aplikasi, pemberian bonus hari keagamaan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan,” jelas Ali Haswandy saat ditemui di kompleks kantor Gubernur Provinsi Sultra.