Polresta Kendari Amankan 5 Mobil dan 60 Sepeda Motor Berknalpot Brong

KENDARINEWS.COM—Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polresta Kendari rutin menggelar razia sejak tanggal 4 hingga 9 Maret 2025 Hasilnya sebanyak 60 unit kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat terjaring dan diamankan di Mapolresta Kendari.

Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin mengatakan dari semua unit kendaraan yang melanggar didominasi oleh pelanggaran knalpot bogar alias bring.

“Motor berknalpot brong mendominasi pelanggaran yakni ada 60 unit dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Haridin, Senin (10/3/2025).

Olehnya itu, sebagai konsekwensi maka Satlantas Polresta Kendari memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pengurusan setelah libur Idul fitri.

“Pemilik kendaraan dapat mengambil unitnya usai Idul fitri atau pada 8 April 2025 dengan membawa surat kelengkapan kendaraan,” tandasnya.(kn)