KENDARINEWS.COM– Kementerian PAN-RB, DPR RI dan BKN sepakat menunda pengangkatan dan pelantikan calon ASN. Merasa dirugikan calon PPPK dan PNS lingkup Pemprov Sultra dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka yang lulus seleksi tahun 2024 menolak kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Calon ASN (PPPK dan PNS) lingkup Pemprov Sultra menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sultra di Kota Kendari, Senin (10/3/2025). Sedangkan calon ASN Pemkab Kolaka mendatangi kantor DPRD dan menyatakan penolakannya.

Jenderal Lapangan Massa Aksi, Zainal Saputra, mengatakan calon ASN dirugikan atas keputusan pemerintah pusat untuk menunda pengangkatan. “Berdasarkan surat edaran sebelumnya, pengangkatan dilakukan 1 Maret 2025 namun ditunda pada Oktober 2025 bagi pengangkatan calon PNS dan Maret 2026 untuk calon PPPK,” ujarnya saat berorasi di kantor DPRD Provinsi Sultra.
“Kami merasa dizalimi dengan keputusan ini. Oleh karena itu, kami meminta DPRD meneruskan aspirasi kami kepada DPR RI untuk segera memanggil ulang pihak terkait dan membatalkan penundaan ini,” sambung Zainal Saputra dalam orasinya.
Massa aksi menuntut percepatan penerbitan SK pengangkatan agar diakui sebagai ASN secara resmi. Menurut Zainal Saputra alasan penundaan tersebut tidak jelas.”Kami sudah melalui proses seleksi dan berhak mendapatkan kejelasan status. Jika tidak ada jawaban yang memuaskan, aksi ini akan terus kami lanjutkan,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, massa mendesak DPRD Sultra untuk menginisiasi pembayaran gaji honorer oleh Gubernur Sultra sebagaimana surat edaran tertanggal 12 Desember 2024, yang menginstruksikan agar dinas provinsi tetap menganggarkan gaji bagi honorer yang mengikuti seleksi CASN hingga menerima SK pengangkatan PPPK. (iky)