Azhari-Adam Menuju Singgasana Pemimpin Buton Tengah

Untuk diketahui, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, maka pelantikan Azhari-Adam Basan dilakukan oleh gubernur di ibu kota provinsi.

Dalam Pasal 4 Perpres 16 menyebutkan, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik oleh gubernur. Pasal 6 ayat 1 berbunyi, pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Hasil Pilkada Buteng sempat berperkara di MK dan dimenangkan oleh pasangan Azhari-Adam. Nah, Pasal 22A ayat 2 Perpres Nomor 13 Tahun 2025 menyebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal 20 Februari 2025, apabila terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.

Berbeda halnya dengan kepala daerah lainnya di Sultra yang dilantik serentak oleh Presiden RI Prabowo di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari 2025. Sebab, tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan perkara perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2024 tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Hal itu sesuai amanah Pasal 22A ayat 1 Perpres Nomor 13 Tahun 2025. (rah/b)

Tinggalkan Balasan