KENDARINEWS.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) La Andi-Abidin.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung di Gedung MK RI, kemarin.
Dalam permohonannya, La Andi-Abidin mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Buteng.
Pertama, pemohon mempersoalkan terdaftarnya dua pemilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge yang, menurutnya, tidak terdaftar sebagai pemilih di Buteng berdasarkan data DPT Online kpu.go.id.
Kedua, pemohon mempersoalkan status Azhar, calon Bupati terpilih, yang masih berstatus dosen aktif di Universitas Sebelas November Kolaka.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah berpendapat bahwa terdaftarnya Alumia dan La Insele dalam DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge, yang menggunakan Kartu Keluarga sebagai acuan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bukti-bukti yang diajukan pemohon terkait surat keterangan kependudukan juga tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak adanya verifikasi berjenjang dan dokumen pendukung lainnya.” KATA Suhartoyo.
Terkait status Azhar, Hakim Suhartoyo menambahkan, Ketentuan Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mensyaratkan penyampaian keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, telah dicabut oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Syarat bagi calon kepala daerah yang berstatus ASN kini diatur dalam Pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang tidak mensyaratkan jangka waktu tertentu untuk pengunduran diri,” jelasnya.
“Keputusan pemberhentian Azhar sebagai PNS juga telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 31 Oktober 2024.” ungkap Suhartoyo.
Menanggapi putusan tersebut, Amiruddin, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, bersyukur sengketa Pilkada di Buteng telah berakhir. Di mana putusan MK yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada Buteng.
“Sidang pembuktian telah dilakukan secara terbuka dan adil, menghadirkan saksi, ahli, dan bukti-bukti dari semua pihak,” kata Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, putusan ini menunjukkan bahwa MK telah menjalankan perannya sebagai penegak konstitusi dan demokrasi dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya, otentik, dan terbaik demi menjaga demokrasi serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami percaya bahwa MK memiliki independensi tinggi untuk menjaga kemurnian suara yang diberikan masyarakat Buton Tengah.” kata Amiruddin.
Lanjut dia, dengan ditolaknya seluruh permohonan sengketa, hasil Pilkada Buteng dinyatakan sah dan final. Keputusan MK ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia
“Untuk pelantikan paslon hasil sengketa MK 24 Februari 2025 akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (ags)








































