Pengabdian Belasan Tahun, Guru Gaji Desa Kontukowuna Diberhentikan Sepihak

KENDARINEWS.COM—Guru gaji di Desa Kontukowuna Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna diduga dipecat sepihak oleh kepala desa (Kades) dari pekerjaannya setelah mengajar belasan tahun. Diketahui, Sarbia sudah mengajar sejak 2007 silam di Desa Kontukowuna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarbia tidak mengetahui pasti apa alasan dirinya diberhentikan sepihak oleh pemerintah Desa Kontukowuna. Sebelumnya, tidak ada informasi terkait rencana pemecatan dirinya. Pihak Pemdes Kontukowuna langsung melayangkan surat keputusan (SK) pemberhentian.

“SK pemberhentian saya sebagai guru gaji di Desa Kontukowuna dibawakan oleh perangkat desa. Saya kaget, karena tidak mengetahui pasti apa alasan kepala desa memberhentikan saya secara sepihak,” keluh Sarbia di kantor DPRD Muna, Senin (20/1).

Menyikapi hal itu, sebagai anggota DPRD Muna Dapil V, La Sali menegaskan bahwa perihal yang dialami guru gaji Sarbia, ini penting untuk ditindaklanjuti dan menjadi perhatian serius. Mengingat pengabdiannya sebagai guru gaji sejak 2007. Disisi lain juga perlu diingat nilai ibadahnya.

“Anak-anak kita sangat perlu seorang guru gaji, karena dari tidak tahu menjadi bisa dan memahami bacaan Al-quran. Terlebih lagi, Al-quran menjadi pedoman hidup kita sehingga sangat penting bagi kehidupan karena sebagai modal diakhirat nanti,” tegas La Sali.

Ia menambahkan, terkait dugaan pemecatan sepihak oleh pemerintah desa tanpa adanya penyampaian lebih awal. Maka DPRD Muna berinisiatif akan melakukan pemanggilan kepala Desa Kontukowuna, La Ghombato.

“Kita akan memanggil dan mintai keterangan dari kepala Desa Kontukowuna. Untuk mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga guru gaji tersebut diberhentikan setelah pengabdian belasan tahun. Saya juga menyoroti legalisasi (SK) pemberhentian tersebut, karena secara pribadi saya menilai ada cacat,” pungkasnya. (deh)