UMP Sultra Naik 6,5% pada Tahun 2025

KENDARINEWS.COM—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra untuk tahun 2025 sebesar Rp3.073.551. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau senilai Rp187.587 dari UMP 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp2.885.964. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandi mengatakan, penetapan tersebut merupakan arahan langsung dari Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

“Jadi keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat bersama Dewan Pengupahan hari ini (kemarin red),” kata Ali Haswandy saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sultra, Senin (9/12). 

Selain menetapkan UMP, Pemprov Sultra juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMS ditetapkan sebesar Rp3.120.000, sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.212.000.

Ali Haswandy menyebut, pemberlakuan UMS tahun 2025 merupakan kebijakan baru setelah tahun sebelumnya UMS tidak diberlakukan. 

“Itulah hasil rapat kami bersama Dewan Pengupahan yang kemudian direkomendasikan kepada Pj Gubernur Sultra,” bebernya. 

Ali Haswandy menyebut UMP Sultra yang baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan UMP ini harus diikuti dengan Produktivitas perusahaan, untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

“Jadi faktor kenaikan sampai 6,5% itu sesuai dengan Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025,” pungkasnya. (rah/KN)

Tinggalkan Balasan