Polres Kolaka Sukses Ringkus Dua Pengedar Narkoba

KENDARINEWS.COM—Kinerja personel Polres Kolaka dalam memberantas narkoba di Bumi Mekongga patut diacungi jempol. Dalam dua hari, Sat Resnarkoba Polres Kolaka berhasil meringkus dua pengedar narkoba.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, dua tersangka pengedar yang diringkus tersebut adalah UD alias G (26) dan HA alias F (19). Tersangka UD alias G ditangkap rumahnya di Kecamatan Wolo pada Kamis 14 2024 dan sehari setelahnya pihaknya menangkap HA alias F di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu. Dari tersangka UD alias G kami amankan 14 shacet plastik klip bening yang di dalamnya masing – masing  berisi butiran kristal bening diduga shabu dengan berat brutto 2,86 gram. Sedangkan dari tersangka HA alias F kami juga mengamankan empat shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 39,51 gram,” beber Dwi Arif.

Perwira dengan dua balok di pundak tersebut mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu. Atas perbuatannya, maka para tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dua tersangka dan barang bukti tersebut telah kami amankan di Polres Kolaka,” pungkas Iptu Dwi Arif. (fad/kn)

Tinggalkan Balasan