Diduga Ikut Kampanyekan Paslon, Anggota PPS Desa Banggai Disidang Kode Etik

KENDARINEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna lakukan sidang kode etik pada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banggai Kecamatan Duruka Kabupaten, Wa Ode Zuhuria. Anggota PPS Desa Banggai ini diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilihan umum. Diduga ada unsur ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna tahun 2024.

Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Wa Ode Lilis Widya Ningsih mengatakan bahwa pihaknya telah memproses rekomendasi Bawaslu Muna terkait dugaan pelanggaran anggota PPS Desa Banggai tersebut. Dengan merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 dan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 337 tahun 2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah atau janji dan pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, terduga tidak membenarkan dirinya terlibat dalam politik. Kemudian, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dan kita tindaklanjuti dengan menggelar sidang kode etik dengan menghadirkan saksi dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Sidang pertama digelar Senin, terduga pelanggar tidak hadir dengan alasan sakit tanpa melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Hari ini, kami panggil kembali untuk sidang kode etik,” kata Wa Ode Lilis Widya Ningsih, Selasa
(12/11).

Ia menegaskan, apabila dalam sidang terbukti melanggar kode etik, maka oknum tersebut akan dikenai sanksi berupa rehabilitasi yakni sanksi peringatan tertulis hingga pemberhentian tetap. Jika dilakukan pemberhentian tetap, maka oknum tersebut tidak diperbolehkan lagi terlibat sebagai penyelenggara pemilu atau di blacklist dari KPU. Pihaknya juga terus mengingatkan penyelenggara PPK, PPS dan KPPS untuk menjunjung tinggi netralitas dan integritas.

“Jika terbukti bersalah, kita akan berikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya atau sesuai peraturan KPU yang berlaku. Kami juga terus menghimbau kepada penyelenggara baik PPK, PPS maupun KPPS se Kabupaten Muna untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hindari tindakan yang bersifat partisan mendukung calon tertentu di Pilkada Muna. Junjung tinggi nama baik instansi dengan tidak melanggar sumpah janji penyelenggara yang sudah di ucapkan. Mematuhi kode etik adalah kunci untuk menjaga integritas, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Diketahui, Wa Ode Zuhuria diduga menjadi salah satu tim sukses pasangan calon pada Pilkada Muna, dengan unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih paslon tersebut. (deh/KN)