Kasus Guru Honorer Supriyani, Hari Ini Kuasa Hukum Bacakan Sanggahan

KENDARINEWS.COM—Pengadilan Negeri Andoolo dijadwalkan menggelar sidang kedua untuk Supriyani, guru honorer dari SDN 4 Baito yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.

Agenda sidang pada Senin, 28 Oktober 2024 ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah diajukan. 

Diketahui pada sidang perdana, Kamis 24 Oktober, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

Sejak mencuat ke publik, Ibu Guru Supriyani menjadi perhatian publik. Terlebih saat ia ditahan atas tuduhan penganiayaan, menyusul laporan orang tua dari siswa tersebut yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Mereka mengklaim anaknya mengalami luka setelah dipukul oleh Supriyani dengan sapu. Meskipun Supriyani dan beberapa saksi membantah tuduhan tersebut.

Sebelumnya, upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak mencapai kesepakatan. Guru Supriyani mengaku sempat meminta maaf kalau ada salah, meskipun terpaksa. Sebab ia yakin tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.

Namun agar kasus ini harapannya cepat selesai secara damai, ia menyebut terpaksa meminta maaf atas saran berbagai pihak. Permintaan maaf berujung jebak, apalagi terkonfirmasi ada permintaan sejumlah uang yang harus dipenuhi Supriyani agar semuanya selesai.

Angkanya sangat fantastis bagi seorang Guru honorer yang menerima upah Rp. 300.000 per bulan. Sementara suaminya adalah buruh bangunan dengan penghasilan yang tak tentu. Dan tak jarang juga lebih bergantung pada hasil kebun yang kini ditanami merica dan nilam.