Karena adanya sesuatu yang tak mampu dipenuhi, sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum. Bahkan Supriyani sempat menjalani penahanan selama sepekan di Lapas Perempuan dan Anak Kendari, meninggalkan suami dan dua anaknya yang masih kecil-kecil.
Kasus ini telah memicu reaksi luas, terutama dari kalangan pendidikan dan masyarakat yang menilai bahwa harusnya sejak awal pendekatan restoratif bisa diupayakan untuk menyelesaikan masalah ini. Tanpa ada embel-embel lain yang memberatkan.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan tim kuasa hukum telah mengajukan pembacaan eksepsi pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar bisa langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan, tapi kami menolak karena kami ingin mengajukan eksepsi,” kata ia.
“Akhirnya penolakan ini diterima oleh majelis hakim dan akan diagendakan untuk pembacaan eksepsi hari Senin tanggal 28 Oktober (hari ini),” imbuhnya.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara itu menegaskan, dakwaan terhadap Supriyani yang disebut melakukan penganiayaan terhadap seorang anak menggunakan sapu ijuk sebanyak satu kali, akan dibantah oleh Kuasa Hukum. Mengingat banyaknya kejanggalan.
Kejanggalan pertama, lanjut ia, kesaksian hanya berdasarkan kesaksian anak di bawah umur. “Bahwa dalam penetapan tersangka Ibu Supriyani ini cuma mendasarkan dua keterangan saksi anak, yang mana bahwa saksi anak ini kan tidak bisa dikategorikan sebagai saksi, karena tidak mempunyai apa untuk mempertanggungjawabkan kesaksian. Apalagi mereka tidak boleh disumpah,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Andre, foto-foto luka sangat kontra. Luka itu terlihat menggelembung dan melepuh kemudian ada seperti sayatan.
“Ini tidak masuk logika kita, ada beberapa luka yang ditimbulkan kalau memang pukulan sapunya cuma sekali, kenapa lukanya justru banyak dan terlihat tidak beraturan seperti itu?,” terangnya.
Kemudian, masih Andre, Supriyani dituduh melakukan pemukulan terhadap anak kelas 1A. Sementara Supriyani adalah guru kelas 1B.
“Sementara guru kelas 1A itu, sebenarnya sudah memberi keterangannya, bahwa anak-anak di kelas 1A itu tidak ada yang di dipukul. Bahkan kejadian pukul 10.00 WITA yang dituduhkan itu anak-anak kelas 1A sudah pulang karena memang sebelumnya jadwal sekolah anak kelas 1 selesai pukul 10.00,” tegas ia.
Lengkapnya, bantahan terhadap dakwaan tersebut bakal disampaikan dalam sidang yang bakal dilakukan di PN Andoolo. (KN)







































