Bawaslu : Anggota DPRD Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye 

KENDARINEWS.COM—-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 17 Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengajukan cuti jika ingin mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar menekankan bahwa anggota DPRD yang mengikuti kampanye hendaknya  mengajukan izin cuti mengikuti kampanye  aktif atau dukungan kepada salah satu  pasangan calon (Paslon).

“Jangan ikut kampanye kalau belum  mengajukan dan mendapat izin dari pimpinan tertinggi di lembaga itu.  Karena  itu (jika melanggar) merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota  dewan yang terlibat kampanye aktif  mendukung salah satu paslon harus tetap  mengajukan izin cuti. Sebagaimana diatur  dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang  Kampanye.

“Di dalamnya menjelaskan, Gubernur,  Wakil  Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota,  Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD  Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat  negara  lainnya,  atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam Bab IV  Pasal 53, disebutkan jika pejabat negara  yang terlibat dalam kampanye dilarang  menggunakan fasilitas jabatannya dan  harus di luar tanggungan negara.

“Jadi, bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin cuti terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa aturan ini dibuat  dengan tujuan untuk menjaga rasa  keadilan. “Kami berharap semua kita  taat  aturan Dengan demikian, bagi anggota  yang  tidak mengajukan izin cuti  saat  kampanye akan ada sanksi  administratif,” tegasnya.(kn)

.

Tinggalkan Balasan