KENDARINEWS.COM—-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 17 Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengajukan cuti jika ingin mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar menekankan bahwa anggota DPRD yang mengikuti kampanye hendaknya mengajukan izin cuti mengikuti kampanye aktif atau dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon).
“Jangan ikut kampanye kalau belum mengajukan dan mendapat izin dari pimpinan tertinggi di lembaga itu. Karena itu (jika melanggar) merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap anggota dewan yang terlibat kampanye aktif mendukung salah satu paslon harus tetap mengajukan izin cuti. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.
“Di dalamnya menjelaskan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam Bab IV Pasal 53, disebutkan jika pejabat negara yang terlibat dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatannya dan harus di luar tanggungan negara.
“Jadi, bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin cuti terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga rasa keadilan. “Kami berharap semua kita taat aturan Dengan demikian, bagi anggota yang tidak mengajukan izin cuti saat kampanye akan ada sanksi administratif,” tegasnya.(kn)
.








































