Dua Fakultas UHO Keluarkan Surat Edaran Larangan Menerima Pungutan

KENDARINEWS.COM—Menindaklanjuti adanya pencanangan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah dilakukan oleh 12 fakultas dan 1 Pascasarjana beberapa waktu lalu. Kini dua fakultas diantaranya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Peternakan (FPt) Universitas Halu Oleo telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menerima hadiah dan pungutan. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Dr. Nur Arafah, M.Si.

Saat ditemui, Dr. Nur Arafah mengatakan bahwa setelah adanya pencanangan ZI WBK yang dilakukan oleh 12 fakultas dan 1 Pascasarjana. Kini dua fakultas diantaranya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menerima hadiah dan pungutan. “Adanya pencanangan ZI WBK, setiap unit itu harus menyiapkan mekanisme pelaporan, artinya tempat untuk mahasiswa melapor dengan aman itu, dimana,” ujarnya saat diwawancara.

Ia menjelaskan, bahwa adapun isi surat edaran yang dikeluarkan yakni Pertama, dosen dan tenaga kependidikan dilarang meminta, memungut iuran dan/atau pungutan liar, menerima hadiah, bingkisan atau pemberian bentuk apapun dari mahasiswa atau dari pihak lainnya yang mengarah pada tindakan gratifikasi pada seluruh kegiatan pelayanan tridharma yang belum diatur dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Fakultas Peternakan dan Universitas Halu Oleo