Kedua, mahasiswa dilarang memberi hadiah, bingkisan atau pemberian dalam bentuk apapun (barang atau uang) kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan baik diminta maupun sukarela terkait dengan pelayanan tridharma, seperti kuliah, praktikum, pembimbingan Skripsi dan Tesis, seminar (proposal dan hasil), ujian Magang Profesi dan Ujian Skripsi dan/atau Tesis yang tidak sesuai/belum diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Para pihak (dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa) yang diketahui secara langsung atau dilaporkan melanggar larangan pada point 1 dan point 2, akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku Khusus bagi mahasiswa yang diketahui secara langsung atau dilaporkan melanggar larangan pada point 2, dapat dikenakan sanksi yang dapat berkonsekuensi terhadap kelancaran proses dan tahapan administrasi akademik selanjutnya,” jelasnya.
Ia juga menyebut, bahwa dalam surat edaran tersebut sudah jelas Jadi mahasiswa tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal yang bersifat gratifikasi, salah satunya contohnya yakni menyiapkan konsumsi saat ujian. “Kecuali dosen atau Program Studi yang menyiapkan itu boleh. Tetapi kalau mahasiswa yang menyiapkan itu tidak boleh,” ucapnya.
Saat ini dua fakultas tersebut kata dia, sudah mengeluarkan surat edarannya. Dan untuk 10 dan 1 Pascasarjana lainnya itu mempunyai mekanisme lain untuk menerapkan ZI WBK di unit masing-masing. “Yang jelas semua fakultas itu harus menerapkan hal tersebut. Kalau sudah ada edaran paling tidak mahasiswa sudah mempunyai landasan untuk menolak adanya hal-hal yang kita tidak inginkan. Diharapkan dengan adanya surat edaran dapat membuat kita lebih baik lagi kedepannya,” kata Nur Arafah.
Sementara BEM UHO, Defrian mengungkapkan bahwa BEM UHO sangat mendukung adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh FKIP dan FPt UHO. Karena biaya biaya-biaya tambahan tersebut dapat memberatkan bagi mahasiswa. “Terlebih lagi banyak mahasiswa yang notabenenya kurang mampu. Sehingga adanya surat edaran ini juga dapat meringankan beban mahasiswa,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan, bahwa meski surat edaran sudah dikeluarkan, masih ada juga yang melakukan pelanggaran tersebut. “Kita harapkan ini bisa dijadikan kesadaran fakultas. Sehingga hal tersebut tidak ada lagi. Jadi jika ada kejadian tersebut diharapkan dapat melaporkan, jika sudah ada laporan kita akan melakukan pengawalan,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa di BEM UHO ada namanya lapor BEM UHO. “Dimana mahasiswa dapat menghubungi Menteri Menkumham kami, dan kami akan meminta bukti-bukti terkait pungutan dan lain-lain. Kita harus minta bukti, karena takutnya bohongan dan tidak ada dasar,” tambahnya.(win/kn).
