Tipu Warga Kolaka, Lima Pelaku Penipuan Online Antar Provinsi Diringkus di Medan

KENDARINEWS.COM– Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus penipuan online antar provinsi.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abd. Aziz  Husein Lubis terbang langsung ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara untuk memimpin penangkapan lima tersangka kasus penipuan online itu.

Kabag Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, pengungkapan kasus penipuan online tersebut berawal dari laporan korban, Okto. Dalam laporannya, warga yang berdomisili di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabapaten Kolaka tersebut mengaku menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Jadi awalnya, korban yang saat itu sedang berada di rumahnya menerima pesan masuk lewat messenger atas nama Daud Barapadang dengan isi pesan :selamat siang saudara minta nomor WA nya nanti saya yang hubungi. Mendapati pesan itu, korban kemudian membalas dengan mengirimkan nomor WA nya. Beberapa menit kemudian ada nomor baru yang menghubungi korban melalui WA dan pada saat itu nomor baru itu menyampaikan pesan yang berbunyi: ini ada uangku Rp. 150.000.000,- bantu saya dulu ada mobil yang saya mau beli dan akan dijual kembali sama temannya orang Cina akan tetapi uangnya masih kurang Rp. 100.000.000,. Setelah menerima pesan tersebut, korban lalu membalas menyampaikan bahwa uang korban hanya Rp. 12.000.000,-.  Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengirim uang tersebut dan korban langsung mentransfer melalui rekening sebesar Rp. 12.000.000,-,” bebernya.

Iptu Dwi Arif mengatakan, setelah dikirimi uang Rp 12 juta itu, beberapa menit kemudian terlapor kembali menelpon korban dan meminta lagi uang sebesar Rp. 70.000.000,-  dan oleh korban langsung ditransfer ke nomor rekening sebelumnya, yang sama. Setelah itu terlapor masih menghubungi korban dan meminta kembali uang tambahan sebesar Rp. 18.000.000,- dan korban lagi-lagi menuruti permintaan terlapor dengan mengirimkan lagi uang tersebut ke nomor rekening yang sama.

“Setelah itu, terlapor masih meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- kepada korban dengan alasan untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar, dan pelaku menyampaikan bahwa setelah mobil tersebut terjual harganya akan masuk ke rekening korban. Akan tetapi, korban tidak bisa lagi menghubungi nomor pelaku tersebut,” beber Iptu Dwi Arif.

Perwira dengan dua balok di pundak tersebut mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap dan meringkus para pelaku. Kata Dwi Arif, ada lima pelaku yang diamankan dalam kasus penipuan online tersebut.

“Kami menetapkan tersangka lima orang. Kelima tersangka itu adalah RA Alias BP pekerjaan Wiraswasta, Alamat :Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara dan saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 A Medan/Tanjung Gusta dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Y P Alias Y Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Kel. Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara dan saat ini juga ditahan Rutan Kelas 1 A Medan/Tanjung Gusta dalam kasus tindak pidana korupsi, JYT Alias Y  Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Desa Lae Ikan Kec. Penanggalan Kab. Subulussalam Provinsi Aceh, H Alias O Alias K Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat :Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara, dan T S P Alias T  Pekerjaan Wiraswasta, Alamat :  Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai Kota Medan Prov. Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dwi Arif menambahkan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 31 unit HP  lengkap dengan aplikasi mobile bangking dan 60 buah rekening bank milik pemerintah. “Untuk para tersangka itu dapat dikenakan pasal penipuan melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana selama enam ahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” pungkas Iptu Dwi Arif. (Fad/kn))

Tinggalkan Balasan