KENDARINEWS.COM — Dari balik jeruji penjara, mantan Direktur Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan PT Duta Manuntung, Zainal Mutaqqin, telah mengirimkan surat yang menarik ke Presiden Jokowi dan Mahfud MD. Namun, ada beberapa kejanggalan dalam surat tersebut yang membuatnya terlihat tidak objektif.
Zainal Mutaqqin seolah-olah menuliskan redaksionalnya dengan narasi, bahwa perusahaan bekas tempatnya bekerja telah menindasnya atau menzaliminya. Tapi, terungkap bahwa Zainal Mutaqqin menggunakan uang perusahaan, untuk membeli tanah atas namanya sendiri.
Andi Syarifuddin, Pelapor dan Kuasa Hukum PT JJMN dan Duta Manuntung menjelaskan, andai saja Zainal Mutaqqin mau introspeksi dan bertanya pada hati nuraninya mengenai kebenaran kepemilikan tanah tersebut, serta merespons upaya PT Duta Manuntung untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, barangkali masalah ini tidak akan sampai ke pengadilan.
“Sehubungan adanya surat saudara Zainal Mutaqqin, terdakwa kasus dugaan penggelapan aset milik perusahaan atas nama PT. Duta Manuntung di Balikpapan Kalimantan Timur. Klien kami menganggap bahwa, isi surat tersebut sangat tidak objektif, seakan-akan pihak perusahaan melakukan penzaliman kepada terdakwa Zainal Muttaqin itu. Padahal, itu semua tidak benar,” ungkap Andi Syarifuddin, Senin, 18 September 2023.
Untuk menghindari tersebarnya fitnah atau dugaan perbuatan penzaliman yang dituduhkan kepada PT. Duta Manuntung (DM) dan PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) oleh terdakwa Zainal Muttaqin melalui suratnya itu, berikut kronologi atau peristiwa hukum yang sebenarnya atas permasalahan tersebut:
