Perlawanan Tersangka Kandas, Kejari Buton Menang Praperadilan

KENDARINEWS.COM–Drama praperadilan memperhadapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bandara cargo Buton Selatan telah berakhir

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo telah memutus perkara tersebut pada Selasa siang (8/8). Permohonan dua tersangka yakni CH.ESH Selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditolak hakim, Kajari Buton pun menang dalam sidang tersebut.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menahan dua dari tiga tersangka korupsi Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.

PKedua tersangka yakni CH.ESH Selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Busel. Keduanya memilih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Sidang perdana pun sudah digelar 31 Juli lalu dan bergulir hingga Jumat pekan lalu.

Kejari Buton Ledrik VM Takaendengan selaku termohon menghadiri semua rentatan sidang di PN Pasarwajo itu. Ia tak gentar sedikit pun menghadapi ‘perlawanan’ para tersangka. Ia yakin jika proses penetapan tersangka sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih penyidikan telah berproses panjang dan melibatkan kurang lebih 50 orang saksi. “Kami menetapkan tersangka tidak terburu-buru. Prosesnya lama dan sangat hati-hati. Sampai alat buktinya cukup lalu kami tersangkakan,” katanya.

Menariknya, satu tersangka lainya dalam kasus ini yakni EOHS tak mengajukan permohonan praperadilan seperti dua rekannya. Sebaliknya Kadis Perhubungan Busel non aktif itu justru memilih menjadi saksi termohon (Kajari) dalam sidang praperadilan itu. “Pa EOSH jadi saksi kami. Artinya apa, kasus ini sudah mulai terang, tapi ada indikasi jika ada oknum yang berusaha merintangi penyidikan kami,” tambahnya.

Ledrik memastikan, kasus korupsi tersebut akan diberantas hingga keakar-akarnya. Olehnya itu, putusan hakim telah memastikan jika proses hukum terhadap keduanya sudah bisa dilanjutkan. “Sidang putusan sudah selesai dan kita menang. Tadi mulai jam 2 siang,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp.1.848.220.000, tanpa perencanaan, penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan Studi Kelayakan dimaksud.

Terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan. Kejaksaan Negeri Buton masih terus melakukan pendalaman kasus dan dimungkinkan adanya tambahan tersangka. (lyn/kn)

Tinggalkan Balasan