-GMNI Minta Hakim Tak Memihak
Kendarinews.com-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menahan dua dari tiga tersangka korupsi Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020. Kedua tersangka yakni CH.ESH Selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Busel. Keduanya memilih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Sidang perdana pun sudah digelar 31 Juli lalu dan bergulir hingga Jumat tadi malam itu.
Kejari Buton Ledrik VM Takaendengan selaku termohon menghadiri lansung semua rangkaian sidang di PN Pasarwajo itu. Ia tak gentar sedikit pun menghadapi ‘perlawanan’ para tersangka. Ia yakin jika proses penetapan tersangka sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih penyidikan telah berproses panjang dan melibatkan kurang lebih 50 orang saksi. “Kami menetapkan tersangka tidak terburu-buru. Prosesnya lama dan sangat hati-hati. Sampai alat buktinya cukup lalu kami tersangkakan,” katanya.
Menariknya, satu tersangka lainya dalam kasus ini yakni EOHS tak mengajukan permohonan praperadilan seperti dua rekannya. Sebaliknya Kadis Perhubungan Busel non aktif itu justru memilih menjadi saksi termohon (Kajari) dalam sidang praperadilan itu. “Pa EOSH jadi saksi kami. Artinya apa, kasus ini sudah mulai terang, tapi ada indikasi jika ada oknum yang berusaha merintangi penyidikan kami,” tambahnya.
Ledrik memastikan, kasus korupsi tersebut akan diberantas hingga keakar-akarnya. Olehnya itu, apapun putusan hakim dalam pengadilan tersebut tidak akan menghentikan proses pengungkapan dalang rasuah tersebut. “Kita tak akan takut apalagi mundur,” tukasnya.
Di tempat berbeda, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Mahasiswa (GMNI) Kota Baubau (mencakup wilayah Buton Selatan) La Ode Ahmad Faisal mengaku terus memantau perkembangan kasus ini. Sebab sebagai putra daerah Buton Selatan, Ia merasa terpanggil untuk turut berpastisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi di daerah tercintanya.
“Untuk kasus bandara cargo memang menarik untuk kita ikuti. Karena bandara ini sempat kami nantikan, ternyata mandeg. Belakangan terindikasi korupsi. Jika itu terbukti kami sangat kecewa, makanya kita dari pihak anak muda Buton Selatan sangat menunggu ending dari perkara ini,” ungkap Faisal.
Faisal menambahkan, menurut amatan GMNI, kasus tersebut saat ini tengah bergulir dipersidangan setelah dua tersangka mengajukan praperadilan. Soal itu, GMNI berharap PN Pasarwajo menjaga independensinya dalam mengadili kasus ini. Sebab, jika melihat jalannya persidangan, ada kekhawatiran hakim tidak netral alias berpihak. Karena sang hakim kenal dekat dengan pengacara pemohon. Sebab pernah terlibat dalam perkara yang sama beberapa tahun lalu. “Kami dapat informasi kalau pengacara pemohon kenal baik dengan hakim. Saat itu keduanya terlibat dalam perkara praperadilan ijazah palsu mantan bupati busel, La Ode Arusani sebagai termohon melawan masyarakat Busel sebagai pemohon. Dan kasus itu kemudian dimenangkan oleh termohon,” terangnya.
Dia mengaku tahu betul bagaiman kode etik dan perilaku hakim dalam menghadapi persidangan. Diantaranya, hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak berperkara. Kemudian, hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim memiliki hubungan yang akrab dengan pihak yang berperkara. “Dugaan kami pengacara pemohon berteman baik dengan hakim yang menangani perkara ini. Kepada hakim kami meminta untuk menjaga marwah peradilan di negeri ini,” tambahnya.
Terkait indikasi itu, GMNI menegaskan sudah melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK menurunkan tim investigasi mendalami proses jalannya praperadilan itu. “Sidang praperadilan itu akan diputuskan 8 Agustus mendatang, kami bersurat ke KPK untuk ikut mengawal kasus itu. Dan harapan kami hakim tidak memihak seperti keraguan kami tadi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp.1.848.220.000, tanpa perencanaan, penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan Studi Kelayakan dimaksud. Terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan. Kejaksaan Negeri Buton masih terus melakukan pendalaman kasus dan dimungkinkan adanya tambahan tersangka. (lyn)







































