Dalami Ilegal Mining di WIUP PT Antam Konut, Kejati Lidik Klaster Pemerintahan

KENDARINEWS.COM–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami dugaan ilegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Selain terus mendalami keterlibatan perusahaan lain, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan dari unsur pemerintahan.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memeriksa dua perusahaan, yakni PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Makmur Mandiri.

“Sebelumnya kan sudah pernah dilakukan pemeriksaan kedua perusahaan tersebut. Namun ini kita terus lakukan pengembangan, dan akan kita panggil pihak-pihak yang terkait itu untuk diperiksa, ” ungkapnya.

Selain dari pihak perusahaan, penyidik Kejati juga  sudah melakukan pemeriksaan yang berasal dari unsur pemerintahan. Sebut saja dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, maupun dari pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Dan kesemua itu masih terus kita dalami juga, intinya penanganan kasus ini pasti merembet ke klaster pemerintahan. Jadi siapapun dia, sekalipun unsur pimpinan, pasti kita akan mintai keterangan terkait kasus tambang di Konut tersebut, ” jelasnya.

Ditambahkan, kata Ade, dalam pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru, selain tujuh tersangka yang telah ditahan.

“Kita tunggu saja prosesnya, tim penyidik masih bekerja, dan kedepan bisa saja ada tersangka lainnya. Intinya jangan khawatir soal kasus ini, berikan kesempatan tim kejati bekerja, ” tandasnya. (Kam/kn)