KENDARINEWS.COM–Seorang pemuda berinisal LA (34) pasrah digelandang polisi. LA diduga mencuri perkakas tukang di Lorong Gembol, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
La mencuri mencuri perkakas tukang karena tuntunan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Namun aksinya terendus kepolisian setelah perkakas yang ia curi diposting di Facebook.
“Pelaku menjual perkakas hasil curian lewat media sosial Facebook. Nah, melalui petunjuk tersebut penyidik Satreskim Polresta Kendari bergerak cepat melakukan penangkapan,” kata Kasatreskim Polresta Kendari, Selasa (1/8).
Tersangka LA dibekuk di kosnya bilangan Lorong Firdaus Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (30/7) sekitar pukul 21.00 Wita. Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Kendari,” ujar Fitrayadi.
Kronologi pencurian bermula saat ayah korban selesai bekerja dan menyimpan perkakas pertukangannya yakni 1 buah somel, bor listrik dan gurinda di dalam rumah. Kemudian, saat ayah korban kembali ingin bekerja di pagi hari, perkakas tersebut telah hilang.
“Tersangka ini yang mencuri perkakas tersebut. Tersangka hendak memasarkan barang hasil curian itu melalui aplikasi facebook,” terang Fitrayadi.
Tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ali/kn)
