Dua ASN Malas Menanti Sanksi

KENDARINEWS.COM– Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan Kabupaten Kolaka terancam sanksi berat.

Dua ASN berinisial J dan K diketahui malas berkantor dan lalai dalam tanggungjawab sebagai ASN. Keduanya dipastikan akan mendapat sanksi.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, dalam sidang kode etik terungkap bahwa J absen selama 89 hari kerja dan K 61 hari kerja. Adapun alasan keduanya malas berkantor berbeda.

“Alasan J malas berkantor karena rumahnya jauh dari kantor dan gajinya sudah habis di kredit. Sedangkan K dia merasa tidak nyaman karena sebelumnya dia bertugas di Kantor Kelurahan Tahoa dan katanya tanpa sebab dia dimutasi ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, padahal dia sudah nyaman di tempat sebelumnya. Jadi, dia minta dikembalikan ke tempat sebelumnya itu,” ungkap Surahmad.

Kata dia, dengan selesainya sidang kode etik tersebut maka kini kedua PNS malas tersebut tinggal menanti sanksi yang akan diberikan. Kata Surahmad, sanksi tersebut akan diberikan dalam waktu dekat.

“Jadi nanti dewan majelis akan melakukan rapat untuk menentukan jenis hukuman yang akan di rekomendasikan ke Bupati Kolaka selaku pejabat pembina kepegawaian. Adapun rapat majelis tersebut masih menunggu kesiapan para dewan majelis karena pekan ini ada beberapa anggota yang keluar daerah,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa dua PNS Pemkab Kolaka yaitu J dan K yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dilaporkan atasannya karena malas berkantor. K merupakan staf biasa, sedangkan J memiliki jabatan yaitu Kasubid. Berdasarkan aturan PP 94 tahun 2021, PNS yang tidak berkantor selama 28 hari kerja dalam satu tahun kalender dapat dikenakan sanksi berat, yaitu pemecatan. (fad/kn)

Surahmad