Wajib Pajak Diimbau Segera Laporkan SPT, Terlambat Sanksi Menanti

KENDARINEWS.COM—Sejak jauh hari, kantor Pelayanan Pajak (KPP) Paratama telah mengingatkan para pengusaha dan wajib pajak perorangan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebab bila mereka terlambat atau dengan sengaja tidak melaporkan SPT harus menanggung konsekuensi denda administrasi.

Mewakili tiga KPP Prtarama Sultra, Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarot Sri Raharjo mengatakan, saat ini pihaknya terus mendorong para wajib pajak baik pengusaha maupun perorangan agar segera menuntaskan laporan SPT nya. Sebab ini merupakan kewajiban yang harus mereka tuntaskan sebagai warga negara. Bahkan akan ada denda bagi mereka yang tak melaporkan SPT nya.

“Besaran denda yang diberlakukan  kepada wajib pajak badan senilai Rp1 juta, sedangkan untuk wajib pajak perorangan didenda Rp100 ribu. Penentuan besaran denda tersebut disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” kata Djarot.

Menurutnya, sosialisasi mengenai para wajib pajak badan maupun perorangan secara rutin telah dilakukan sejak  Desember 2022 lalu. Namun sampai saat ini, masih belum banyak yang melaporkan SPT nya. Padahal sejak awal sudah diwanti-wanti bila terlambat lapor SPT mereka akan kena sanksi.

“Berdasarkan data hingga Mei 2023 ini, tiga KPP Pratama di Sultra belum mencukupi target capaian laporan SPT yang dibebankan oleh kantor pusat. Hal ini karena para wajib pajak nya sendiri yang memang enggan  untuk melaporkan SPT-nya, ” bebernya.

Dia menjelaskan, dari data yang ada, pelaporan SPT di KPP Pratama Kolaka baru mencapai 78 persen, lalu pelapor SPT di KPP Pratama Kendari baru mencapai 77 persen, dan pelapor SPT di KPP Pratama Baubau baru mencapai 48 persen.

“Padahal harusnya ini sudah bisa mencapai 100 persen sebelum semester 1 ini. Karenanya untuk mencapai target itu, kami terus imbau kepada semua wajib pajak agar segera lapor SPT tahunannya sehingga dapat terhindar dari sanksi,”tegasnya.

Apalagi, kata dia, semua sistem pelaporan SPT saat ini sudah di mudahkan, jadi tak ada alasan lagi bagi mereka yang tak melaporkan SPT nya. Dimana proses pelaporan SPT sudah bisa dilakukan melalui aplikasi dan website yang telah  disiapkan untuk memudahkan wajib pajak.

“Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui e-filing dan e-SPT pajak yang bersifat online. Sehingga mereka tidak perlu repot-repot lagi  harus ke kantor pajak. Semua sudah kita mudahkan, jadi tunggu apalagi ayo tuntaskan kewajibannya,”pungkasnya. (rah/kn)