Buron 8 Bulan, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

KENDARINEWS.COM–Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kompleks BTN Alam Sabilah, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada bulan September 2022 lalu.

Adalah Ridwan alias Midung (30) dibekuk di sekitar Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (22/5) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan tersangka terekam kamera Closed Circuit Television (CCTv) masuk ke teras rumah dan mencuri motor.

Ia membeberkan, korban saat itu menyimpan motor di teras rumahnya dan lupa mengunci stank motor.

“Saat korban akan ke kantor, motornya itu sudah tidak ada. . Setelah itu, korban meminta tolong kepada tetangga untuk membuka CCTv-nya. Dalam rekaman terlihat tersangka membawa sepeda motor sekitar pukul 01.03 Wita,” ujar Fitrayadi Selasa (23/5).

Fitrayadi mengatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap tersangka bersama barang bukti 2 sepeda motor yang diduga hasil curian di tempat lain.

“Menurut tersangka kalau itu hasil pembelian di media sosial (medsos) Kendari Jual Beli. Namun tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya,” ungkap Fitrayadi.

“Kami masih melakukan pendalaman, kuat dugaan kalau sepeda motor tersebut juga hasil curian,” tambahnya.

Lanjut Fitrayadi mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ali/kn). 

Tinggalkan Balasan