KENDARINEWS.COM–Masa jabatan tiga penjabat (Pj) kepala daerah bakal berakhir 27 Mei 2023 mendatang. Mereka adalah, Pj Bupati Muna Barat (Mubar) , Dr. Bahri, Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusup dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menyampaikan pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) ketiga pj Bupati tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra, Mulyadi mengatakan, terkait ketiga Pj Bupati yang bakal berakhir pada Mei itu, pihaknya sudah menerima petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penyampaian usulan.
“Terkait tiga Pj Bupati itu, sudah ada petunjuk dari Kemendagri. Karena jauh sebelumnya kita sudah konsultasi terkait AMJ masing-masing Pj tiga daerah ini,”kata Mulyadi
Mulyadi mengungkapkan, dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu untuk mengusulkan calon Pj Bupati tiga daerah kepulauan di Sultra itu. Yakni usulan pemberhentian masa jabatan.
“Namun ada tahapan yang harus dituntaskan terlebih dahulu, yakni usulan pemberhentian tiga Pj tersebut, ” ungkapnya.
Mantan Camat Lalembu Kabupaten Konsel ini menjelaskan, dalam aturan SK Kemendagri terkait pengangkatan ketiga Pj yang dilantik pada 27 Mei 2022 lalu itu, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj itu berlaku satu tahun. “Dan akan selalu dievaluasi tiap tiga bulan, ” jelasnya.
Olehnya itu, kata dia, saat ini pihaknya tengah memproses tahapan usulan pemberhentian. Meskipun ketiga Pj tersebut masih dapat diperpanjang.
“Nanti kalau sudah ada jawaban dari hasil usulan itu baru kita mengusulkan nama nama pejabat. Namun sebenarnya, pejabat yang ada saat ini bisa diperpanjang dan bisa juga tidak diperpanjang, ” imbuhnya.
Ditambahkan Mulyadi, pada prinsipnya, Jika hasil evaluasi dari gubernur dan juga Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemendagri baik, maka ketiga pj tersebut bisa diusulkan kembali.
“Semua tergantung hasil evaluasi, baik gubernur maupun dari pusat, kalau hasilnya dinyatakan mereka bagus, maka bisa saja diusulkan kembali, tapi itu semua ranah pimpinan,” tambahnya. (Kam/kn)






































