KENDARINEWS. COM—- Polres Kolaka menggelar pemusnahan barang bukti (BB) di halaman Mapolres Kolaka, Senin (15/4). Adapun BB yang dimusnahkan yaitu ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan obat-obatan kedalawursa.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam tong sampah dan botolnya dipecahkan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dan POM TNI-AD Kolaka, tokoh agama, tokoh masyarakat dan jajaran perwira Polres Kolaka.
Wakapolres Kolaka Kompol A. Siahaan mengungkapkan, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi kepolisian dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2023. Untuk miras, total ada 342 botol.
“Miras sebanyak 342 botol ini kami amankan dari toko yang tidak memiliki izin edar yang ada di seluruh wilayah hukum Polres Kolaka. Miras ini paling banyak kami temukan di Kecamatan Pomalaa,” bebernya.
Perwira dengan satu melati di pundak tersebut mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di seluruh wilayah hukum Polres Kolaka. Hal itu dilakukan agar stabilitas kamtibmas selalu kondusif.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi dan menjual miras.
“Jadi miras ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan hal-hal yang bisa membuat orang melakukan tindakan kriminal. Olehnya itu, kami imbau kepada seluruh masyarakat, khususnya anak-anak muda untuk menjauhi miras karena itu sangat merusak. Untuk penjualnya juga akan kami kenakan pidana,” pungkas Kompol A. Siahaan. (fad/ani)
