KENDARINEWS.COM — Pemerintah Pusat melalui surat keputusan bersama tiga menteri telah menetapkan waktu libur hari raya Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tanggal 19 hingga 25 April 2023. Sehingga dengan demikian, maka semua ASN sudah harus berkantor pada 26 April 2023. Agar ASN tidak menambah libur, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka telah menyiapkan sanksi bagi Abdi Negara yang melanggar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Hj. Andi Wahidah, mengungkapkan, pasca libur lebaran nanti, pihaknya langsung akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan mendatangi semua kantor untuk mengetahui kehadiran ASN. Bagi ASN yang tidak hadir dengan tanpa keterangan di tanggal 26 April tersebut, maka akan diberikan hukuman.
“Sanksinya, tambahan penghasilan pegawainya (TPP) sebulan tidak dibayarkan. Ini berlaku bagi semua ASN Pemkab,” tegasnya saat ditemui, Senin (17/4). Dengan adanya sanksi tersebut, maka kata Wahidah, saat Sidak nanti pihaknya akan mencari tahu penyebab pasti ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja pasca libur lebaran. Sebab kata dia, sanksi pemotongan TPP tersebut hanya berlaku bagi ASN yang tanpa keterangan.
“Kalau sakit dan ada buktinya maka tentu akan ada kebijakan. Begitupun juga kalau ada sesuatu yang mendesak seperti kedukaan, tentu akan dimaklumi,” jelasnya. Wahidah berharap, dengan adanya sanksi tersebut maka tidak ada lagi ASN yang menambah libur. Sebab, jika ketahuan maka pasti akan mendapat ganjaran.
“Sanksi tidak dibayarkan TPP sebulan ini juga kami sudah berikan kepada beberapa ASN yang bolos di hari pertama kerja pasca lebaran tahun lalu. Jadi, jangan coba-coba tambah libur,” pungkasnya. (fad)
