KENDARINEWS.COM–Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) menetapkan mantan Kades Lamparinga Kecamatan Wiwirano berinisial M dan Pj Kades berinisial H atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo saat konferensi pers di Mapolres Konut. “Laporan polisinya, bernomor LP/A/106/X/2022/SPKT//RES KONUT/SULTRA/, tanggal 05 Oktober 2022,”ujar Kapolres Konut, (5/4).
Perwira dua melati dipundak menuturkan bila pada tahun 2015, M diangkat sebagai Kepala Desa Lamparinga Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konut berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 230 tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan 7 Juni 2021, dan digantikan oleh PJ Kades Lamparinga Kecamatan Wiwirano, oleh H berdasarkan SK Bupati nomor 232 tahun 2021, tanggal 7 Juni 2021.
“Pada tahun 2021 Desa Lamparinga, Kecamatan Wiwirano, telah menerima Anggaran dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 947.251.000 yang mana DD Lamparinga T.A 2021 dicairkan Secara tiga tahap,” jelas AKBP Priyo Utomo.
“Tahap I 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen yang diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2021. Yakni tahap I sebesar Rp.218.107.000, tahap II dan tahap III sebesar Rp.158.615.400,”sambungnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, khusus inspektorat tahun 2021, pemeriksaan dari ahli tehnik bangunan, Dinas PU Kabupaten Konut, keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain. Sehingga dari hasil penyelidikan diduga negara dirugikan sebesar Rp.376.722.400 dengan rincian sebagai berikut.
Dijelaskan bila masa jabatan mantan kades Lamparinga M mengelola DD tahun 2021 pada tahap I 40 persen dengan dugaan kerugian sebesar Rp. 218.107.000. Sedangkan mantan Pj Kades Lamparinga, H mengelola DD tahun 2021 pada tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen dengan kerugian sebesar Rp.158.615.400.
“Modus operandi, tersangka mencairkan Dana Desa namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa, dan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka. Melainkan untuk kepentingan pribadi, para terduga tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ),” pungkasnya. (min)
Selewengkan Duit Desa, Mantan Kades Jadi Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) menetapkan mantan Kades Lamparinga Kecamatan Wiwirano berinisial M dan Pj Kades berinisial H atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo saat konferensi pers di Mapolres Konut. “Laporan polisinya, bernomor LP/A/106/X/2022/SPKT//RES KONUT/SULTRA/, tanggal 05 Oktober 2022,”ujar Kapolres Konut, (5/4).
Perwira dua melati dipundak menuturkan bila pada tahun 2015, M diangkat sebagai Kepala Desa Lamparinga Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konut berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 230 tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan 7 Juni 2021, dan digantikan oleh PJ Kades Lamparinga Kecamatan Wiwirano, oleh H berdasarkan SK Bupati nomor 232 tahun 2021, tanggal 7 Juni 2021.
“Pada tahun 2021 Desa Lamparinga, Kecamatan Wiwirano, telah menerima Anggaran dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 947.251.000 yang mana DD Lamparinga T.A 2021 dicairkan Secara tiga tahap,” jelas AKBP Priyo Utomo.
“Tahap I 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen yang diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2021. Yakni tahap I sebesar Rp.218.107.000, tahap II dan tahap III sebesar Rp.158.615.400,”sambungnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, khusus inspektorat tahun 2021, pemeriksaan dari ahli tehnik bangunan, Dinas PU Kabupaten Konut, keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain. Sehingga dari hasil penyelidikan diduga negara dirugikan sebesar Rp.376.722.400 dengan rincian sebagai berikut.
Dijelaskan bila masa jabatan mantan kades Lamparinga M mengelola DD tahun 2021 pada tahap I 40 persen dengan dugaan kerugian sebesar Rp. 218.107.000. Sedangkan mantan Pj Kades Lamparinga, H mengelola DD tahun 2021 pada tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen dengan kerugian sebesar Rp.158.615.400.
“Modus operandi, tersangka mencairkan Dana Desa namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa, dan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka. Melainkan untuk kepentingan pribadi, para terduga tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ),” pungkasnya. (min/kn)







































