THR ASN Pemprov Sultra Rp 59 Miliar

KENDARINEWS.COM-Pemprov sudah mengalokasikan pembayaran THR sekira Rp 59,54 miliar tahun ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Muhammad Ilyas Abibu mengungkapkan, puluhan miliar anggaran THR akan dibayarkan kepada sebanyak 12.744 pegawai.

“Sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” ungkap Ilyas Abibu, kemarin.

Ilyas menjelaskan, besaran THR yang diberikan kepada ASN setara dengan 1 kali gaji pokok pegawai ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainnya.

Selain gaji THR, secara bersamaan pihaknya juga akan membayarkan TPP THR 50 persen kepada pegawai lingkup Pemprov. Berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan pihaknya, TPP THR akan dibayarkan kepada sekira 7.739 pegawai dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9,53 miliar.

“Kami harap pemberian THR bisa membantu pegawai dan keluarga dalam menjalankan ibadah di bulan ramadan ini serta menyambut lebaran Idul Fitri dengan penuh semangat,” kata Ilyas Abibu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan THR PNS akan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H atau mulai 4 April mendatang. THR bakal diberikan kepada ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, anggota Polri, PNS dan PPPK di daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement THR beberapa waktu lalu.

Menkeu menjelaskan untuk THR tahun 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Tunjangan tersebut berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).  Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, ada perbedaan pemberian THR pada tahun ini. Yakni, pemerintah akan memberikan THR bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Adapun besarannya akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan