Gali Semua Potensi, Penerimaan Pajak Tahun Ini Meningkat Drastis

KENDARINEWS.COM–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditargetkan bakal menerimaan pajak pada tahun 2023 sebesar Rp3,3 triliun atau naik 50,68 persen dibanding tahun 2022.

Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abas mengatakan tahun ini target penerimaan pajak di KPP Pratama sebesar Rp3,3 triliun itu lebih besar dibanding tahun sebelumnya atau pada 2022 lalu yang sebesar Rp2,19 triliun.

“Tahun ini target kita naik 50,68 persen atau sekira Rp3, 3 triliun, “kata Yusrie. 

Menurutnya, untuk mencapai target itu, pihaknya bersama asosiasi Wajib Pajak (WP) akan mencoba menggali sumber potensi baru, khususnya di Kota Kendari. Misalnya saja kegiatan usaha ekstra aktif, primer, pertambangan, pegadaian, perkebunan, maupun sekunder, tersier, jasa travel, jasa kontainer, jasa paket barang, ekspedisi, serta profesi.

“Tentu dengan target yang diberikan kami akan lebih intensif lagi dalam menggali potensi- potensi penerimaan pajak di wilayah ini,” ujarnya. 

Tentunya untuk memperoleh target yang diberikan, ia mengaku optimis. Sebab bila melihat capaian kinerja penerimaan negara dari sektor pajak di wilayah KPP Pratama Kendari pada tahun 2022 sebesar Rp 3,08 triliun atau mencapai 140,03 persen dari target yang diberikan.

“Kami optimis, sebab tahun lalu  kami mampu melampaui target sekira 140,03 persen dari target pemasukan sebesar Rp2,19 triliun, kami berhasil mencapai pemasukan sebesar Rp3,08 triliun,” jelasnya. 

Dia melanjutkan, bila melihat  jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Kendari saat ini ada sekitar 300 ribu, dan 100 ribu di antaranya adalah Wajib Pajak aktif yang tersebar di beberapa wilayah di Sultra.

“Dengan mengoptimalkan sumber penerimaan pajak baru di tahun ini, kami  optimis untuk mencapai target sebesar Rp3,3 triliun. Bahkan kami juga akan membentuk komite kepatuhan nasional yang bakal bertugas untuk menyusun daftar pengamanan penerimaan pajak atau DSP4, “ucapnya.

Karena itu, saat ini KPP Pratama juga Tengah menggenjot Wajib Pajak  pribadi maupun perusahaan agar dapat mendorong stafnya atau karyawannya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mengingat, para Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikena denda sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sesuai ketentuan itu, orang pribadi akan didenda sebesar Rp100 ribu, jika tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT tahunan, sedangkan SPT Tahunan badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

“Tapi kita tidak secara otomatis langsung memberi sanksi. Tetapi sesuai prosesnya untuk Wajib Pajak yang  tidak lapor SPT tahunan akan kami tegur dulu, dalam waktu 14 hari belum lapor juga kemudian kita akan keluarkan surat tagihan pajak. Jadi ini yang akan kita genjot juga di tahun ini, “pungkasnya. (KN) 

Tinggalkan Balasan