KENDARINEWS.COM – Jumlah kursi DPRD Sultra di pemilu 2024 tak mengalami perubahan. Alasannya jumlah penduduk Bumi Anoa masih di bawah 3 juta jiwa. Setidaknya, 45 kursi legislator diperebutkan di enam daerah pemilihan (lihat grafis).
Koordinator Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Almunardin mengungkapkan tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu 2024 sudah berjalan hingga saat ini. Salah satu tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah verifikasi faktual syarat dukungan calon anggota DPD.
Sementara untuk pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota bakal digelar 24 April hingga 25 November 2023 mendatang. “Saat ini masih tahap verifikasi faktual syarat dukungan calon anggota DPD di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Sekarang Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih sementara verifikasi di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Untuk pendaftaran pelaksanaan Pilcaleg Sultra, kata dia, jika merujuk tahapan dan jadwal itu akan digelar pada tanggal 24 April hingga 25 November 2023 mendatang. Adapun untuk kuota jumlah kursi DPRD Sultra tak ada perubahan. Hal itu berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 188 ayat 2 huruf b jumlah penduduk dari 1 juta hingga 3 juta jiwa. “Untuk kursi DPRD Sultra, masih tetap 45 kursi. Belum ada yang berubah dan tidak ada penambahan. Karena kita punya jumlah penduduk, masih di-angka di bawah 3 juta jiwa,” jelasnya.
Sementara daerah dengan jumlah penduduk 3 juta hingga 5 juta, maka kursi DPRD provinsi daerah itu sebanyak 55. “Sehingga kita saat ini masih tetap, 45 kursi tidak ada yang berubah,”tutupnya. (kn)








































