Parinringi Benahi Keuangan 83 Desa Kategori “Rapor Merah”

KENDARINEWS.COM–Hasil uji petik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, hanya satu dari 84 desa yang masuk kategori hijau. Sementara 83 desa dinyatakan ada masalah. Atas dasar itulah, Pemer­intah Kabupaten (Pem­kab) Kolut terus berupaya membenahi pengelolaan keuangan desa, agar terhindar dari jeratan hukum.

Penjabat (Pj) Bupati Ko­lut, Parinringi, mengatakan, miliaran anggaran setiap tahunnya mengalir ke desa. Tahun 2022 lalu, dana yang ditransfer ke kas desa di Ko­lut mencapai Rp 161 miliar. Anggaran yang masuk ter­diri dari dana desa (DD) sebesar Rp 111 miliar dan alokasi dana desa (ADD) Rp 49 miliar. Dana terse­but tersebar di 127 desa di Kolut. Kebijakan ini tak lain untuk mendorong pem­bangunan di desa. Namun pengelolaan anggarannya harus akuntabel.

“Kami berharap pengelo­laan keuangan desa berja­lan sesuai koridor aturan perundangan-undangan. Dengan begitu, bantuan keuangan desa anggaran dapat dipertanggungjawab­kan baik secara teknis, ad­ministrasi maupun hukum. Jika tidak dikelola dengan baik, program bisa gagal bahkan bisa berimplikasi pada persoalan hukum. Makanya, kita harus kede­pankan transparansi dan akuntabilitas,” kata Parin­ringi saat memberi penga­rahan di acara sosialisasi optimalisasi Tupoksi BPK dan DPR dalam pengawas­an dan pengelolaan dana desa di aula Masjid Agung Lasusua, Jumat (27/1).

Sosialisasi ini sambung mantan Wakil Bupati (Wabup) Konawe tersebut, merupakan inisiasi BPK Perwakilan Sultra.

“Kami berharap pengua­tan fungsi BPK dan DPR RI betul-betul bisa bersinergi dengan pemerintah yang te­lah menggulirkan DD. Pada gilirannya, dana tersebut bisa memberikan dampak positif bagi kemajuan desa. Pada momentum ini, kami berharap BPK dan DPR bisa memberikan pencerahan baik kepada aparat desa hingga ke tingkat Pemkab. Secara teknis para kepala desa dan aparatnya telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang pengelo­laan DD. Namun dengan so­sialisasi ini akan menambah pengetahuan dan wawasan seiring dinamika pemerinta­han,” ujar Parinringi.

Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menjelaskan, siklus pengelo­laan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Di desa, pengelolaan masih berbasis kas desa belum menerapkan sistem akrual. Pencatatan transaksi saat kas masuk dan keluar dari rekening. Bentuk pertang­gungjawaban berupa lapo­ran keuangan dan realisasi kegiatan. Untuk keuangan meliputi APBDes dan cata­tan atas laporan keuangan. Sementara realisasi kegia­tan yaitu daftar program sektoral, daerah dan lain­nya yang masuk ke desa.

“Pagu anggaran DD tahun lalu sebesar Rp 68 triliun. Dana ini dialokasikan di 74.961 desa di 434 kabupaten seluruh Indonesia. Khusus di Kolut kebagian anggaran dan realisasi DD sebesar Rp 113 miliar dan Rp 111 miliar. Hasil pemeriksaan uji petik 84 desa pada 15 kecamatan, terdapat 53 desa bermasa­lah. Makanya, kami menge­luarkan surat rekomendasi ke bupati. Kami berharap aparat desa harus lebih memahami pengelolaan anggaran. Azas pengelo­laan keuangan desa diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenda­gri) nomor 20 tahun 2018,” pungkasnya. (mal/kn)