KENDARINEWS.COM–Keputusan Bupati Kolaka Utara, Drs. Nur Rahman Umar, MH, mengangkat Muhammad Idrus, S.Sos., M.Sos, sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) menuai sorotan publik setelah ditentang oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E.
Penolakan ini memicu perdebatan dan menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat serta pengamat pemerintahan daerah.
Aksi Jumarding dianggap tak lazim dan diklaim bisa mengancam stabilitas pemerintahan.
Jumarding menunjukkan reaksi kontra secara terbuka pada keputusan bupati karena menganggap Muh. Idrus rangkap jabatan. Menurutnya, Rektor Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (Umkota) itu harusnya mengundurkan diri dari jabatan lamanya.
Pengamat kebijakan publik dan politik, Ras Md menilai pelantikan H. Muhammad Idrus sebagai Panjabat Sekda Kolaka Utara sudah memenuhi persyaratan regulasi yang ada. Termasuk Permendagri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Semua prosedur pengajuan hingga syarat yang tertuang dalam Permendagri tersebut dipenuhi,” katanya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ras Md meyakini bupati tidak mungkin membuat keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Gak mungkin kan seorang Bupati mengambil keputusan strategis tanpa mengetahui dasar hukumnya. Apalagi H. Nur Rahman berlatar belakang magister hukum ditambah lagi pengalaman beliau sebagi birokrat dan Bupati satu periode,” ujarnya.
Makanya, Ras Md sangat menyayangkan statement wakil bupati yang memunculkan polemik di masyarakat.
“Mestinya beliau bangun komunikasi persuasi atau komunikasi interpersonal dengan Bupati perihal pernyataan beliau baru-baru ini soal rangkap jabatan penjabat sekda,” tegasnya.
Bagi Ras Md, Jumarding harusnya menunjukkan dukungannya pada setiap keputusan bupati apalagi yang punya dasar hukum jelas. Bukan sebaliknya bertindak seolah-olah menyalahkan Bupati.
“Karena bagaimana pun itu, ini adalah bagian dari keputusan Bupati yang mestinya didukung oleh Wakil Bupati. Bukan justru sebaliknya. Menimbulkan kesan seolah-olah keputusan Bupati keliru dalam menetapkan H. Muh. Idrus sebagai Penjabat Sekda,” tandasnya.
Nur rahman Umar mengangkat Muhammad Idrus sebagai PJ Sekda pada Senin 4 Agustus 2025 lalu. Pelantikan dilakukan di Aula Kantor Bupati kabupaten Kolaka Utara.
H. Muh. Idrus yang diberi mandat diharapkan bisa berperan sebagai motor penggerak utama birokrasi dan penghubung koordinatif antarorganisasi perangkat daerah (OPD) agar pembangunan Kabupaten Kolaka Utara berjalan efektif. (*)
